BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada tahun
pelajaran 2013/2014 semua Sekolah Dasar
(SD) di seluruh Indonesia akan melaksanakan Kurikulum 2013 pada kelas I, II, IV dan V. Sebelum
melaksanakan Kurikulum 2013, sejumlah guru dari setiap sekolah diberikan
pelatihan.
Pada tahun
2013, implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan pada Kabupaten/Kota. Seluruh guru dilatih sebelum mulai
melaksanakan Kurikulum 2013. Meskipun telah
memperoleh pelatihan, mereka masih
memerlukan
pendampingan di sekolah yang secara langsung dapat membantu
mereka melaksanakan Kurikulum 2013. Pendampingan pelaksanaan Kurikulum
2013 yang diberikan kepada seluruh kabupaten/kota pada
tahun 2013 dirasakan sangat membantu sekolah.
Memperhatikan
bahwa selain pelatihan sekolah memerlukan dukungan dalam melaksanakan Kurikulum
2013 dan mempertimbangkan bahwa pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang
diberikan pada tahun 2013 kepada kabupaten/kota terbukti sangat membantu
sekolah, maka pada tahun 2014 Direktorat Pembinaan SD akan
memberikan pendampingan pelaksanaan kurikulum kepada semua SD di seluruh
wilayah Indonesia.
B.
Landasan Hukum
Kegiatan
pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 secara utuh berlandaskan pada ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun
2005-2025;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor
54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun
2013 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 66 tahun
2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks
Pelajaran dan Buku Panduan
Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum.
12. Surat
Edaran Mendikbud Nomor 156928/ MPK.A/KR/2013 Tanggal 08 November 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013
13. Surat Edaran Bersama
Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor: 420/176/SJ dan Nomor:
0258/MPK.A/KR/2014, Hal: Implementasi Kurikulum 2013.
C. Fokus Pelatihan
Data yang
diperoleh melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 oleh
Direktorat Pembinaan SD menunjukkan bahwa pengetahuan yang diperoleh para guru
dari pelatihan Kurikulum 2013 kurang memadai; sebagian besar guru belum dapat
merencanakan pembelajaran (menyusun RPP) yang memenuhi prinsip-prinsip
pembelajaran pada Kurikulum 2013 dengan
baik; pada umumnya guru belum dapat mengembangkan instrumen penilaian dengan
baik; sebagian besar guru belum dapat menyajikan pembelajaran dengan pendekatan
ilmiah; dan sebagian besar guru belum mengetahui cara mengelola nilai dengan
baik. Selain itu,
pada umumnya sekolah belum mantap dalam menyelenggarakan muatan lokal, ekstrakurikuler,
dan penelusuran minat peserta didik.
Memperhatikan hal tersebut, fokus pelatihan pelaksanaan
Kurikulum 2013 pada tahun 2014 meliputi pemantapan pengetahuan guru terhadap
Kurikulum 2013 yang mencakup SKL, kerangka dasar dan
struktur kurikulum SD, standar
proses, standar penilaian dan pengisian buku laporan hasil pencapaian
kompetensi (rapor) peserta didik,
buku guru, buku siswa, muatan lokal, matrikulasi (bridging course), bimbingan dan konseling, ekstrakurikuler.
D.
Tujuan
Tujuan umum dilaksanakannya pendampingan pelaksanaan
Kurikulum 2013 pada tingkat SD adalah memberi
penguatan kepada sekolah agar dapat melaksanakan Kurikulum 2013 dari tahapan
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pencapaian
kompetensi peserta didik dengan baik.
Tujuan khusus
pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah meningkatkan kemampuan guru
sehingga mampu dalam:
1. menyusun RPP;
2. menyusun
instrumen (termasuk rubrik) penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
3. menyajikan
pembelajaran dengan langkah-langkah pendekatan ilmiah;
4. melaksanakan
penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.
mengelola nilai
peserta didik (termasuk mengisi buku laporan pencapaian kompetensi peserta
didik);
6. memahami buku
guru, buku siswa, dan mengadaptasi bahan ajar;
7. melaksanakan
muatan lokal;
8. merencanakan kegiatan
ekstrakurikuler;
9. menelusuri bakat dan minat peserta
didik;
10. melaksanakan
matrikulasi (bridging course);
11. mengidentifikasi
kelebihan dan kekurangan pada RPP guru;
12. mengidentifikasi
kelebihan dan kekurangan pada instrumen penilaian;
13. melakukan
refleksi terhadap proses pembelajaran dan penilaian yang mereka laksanakan untuk
mengidentifikasi kelebihan dan
kekurangannya, yang selanjutnya dapat melakukan
perbaikan secara
terus-menerus.
E.
Hasil yang
Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari
pelaksanaan kegiatan pendampingan adalah:
1. Guru semakin memahami:
a. kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013, yang meliputi:
rasional, filosofi, konsep, kaidah, prinsip, makna, dan elemen perubahan
kurikulum berdasarkan SKL, KI dan KD sampai dengan strategi pelaksanaan
Kurikulum 2013;
b. isi
buku siswa dan buku guru beserta
penggunaannya;
c. proses pembelajaran;
d. proses
penilaian;
e. pelaksanaan muatan lokal;
f. pelaksanaan ekstrakurikuler;
g. penelusuran bakat dan minat;
h. pelaksanaan matrikulasi (bridging course)
2. Guru semakin terampil dalam:
a. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
b. mengelola
pembelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian;
d. melaksanakan
penilaian termasuk pengisian laporan hasil pencapaian kompetensi (rapor)
peserta didik;
e. menyelenggarakan muatan lokal;
f. menyelenggarakan ekstrakurikuler;
g. melaksanakan penelusuran minat peserta
didik;
h. menyelenggarakan matrikulasi (bridging course);
BAB II
PELAKSANAAN PELATIHAN
A.
Persiapan
Persiapan
kegiatan pelatihan kurikulum 2013 tingkat SD tahun 2014 dilakukan di TPK SDN 03
PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS yang di tunjuk sebagai kluster induk dengan
melakukan beberapa kegiatan yakni :
1. Pembentukan Panitia Pelaksana
2. Rapat Persiapan Pelaksanaan
3. Menyusun jadwal kegiatan pendampingan kurikulum 2013 tingkat
SD tahun 2014.
4.
Mensosialisasikan kegiatan kepada
guru – guru yang masuk ke dalam program kegiatan
pendampingan kurikulum 2013 tingkat SD tahun 2014.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan
kegiatan pelatihan kurikulum 2013 tingkat SD tahun 2014 dilaksanakan di SDN 03
PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS
JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
TANGGAL
|
NAMA
KEGIATAN
|
TEMPAT
PELAKSANAAN
|
21 – 6 - 2014
|
melaksanakan penilaian sikap,
pengetahuan, dan keterampilan
|
SDN
03 PEMANGKAT
|
22 – 6 – 2014
|
penelusuran bakat dan minat
|
SDN
03 PEMANGKAT
|
23 – 6 - 2014
|
menyusun instrumen penilaian
|
SDN
03 PEMANGKAT
|
24 – 6 - 2014
|
menyusun RPP
|
SDN
03 PEMANGKAT
|
25 – 6 - 2014
|
menyusun RPP
|
SDN
03 PEMANGKAT
|
C.
Hasil Pelatihan
Hasil dari pelaksanaan kegiatan pelatihan
kurikulum 2014 tingkat SD tahun 2014 adalah :
1. Guru
semakin memahami:
a.
Kerangka dasar dan struktur
kurikulum 2013, yang meliputi: rasional, filosofi, konsep, kaidah,
prinsip, makna, dan elemen perubahan
kurikulum berdasarkan SKL, KI dan KD sampai dengan
strategi pelaksanaan Kurikulum 2013;
b.
Isi buku siswa dan buku
guru beserta penggunaannya;
c.
Proses pembelajaran;
d.
Proses penilaian;
e.
Penelusuran bakat dan minat;
2. Guru
semakin terampil dalam:
a.
Menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran;
b.
Mengelola pembelajaran;
c.
Menyusun
instrumen penilaian;
d.
Melaksanakan penilaian
e.
Melaksanakan
penelusuran minat peserta didik;
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dilaksanakannya
pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013
pada tingkat SD adalah memberi
penguatan kepada sekolah agar dapat melaksanakan Kurikulum 2013 dari tahapan
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pencapaian
kompetensi peserta didik dengan baik.
Disamping itu,pelaksanaan kegiatan
diharapkan agar :
1.
Guru
semakin memahami:
a.
kerangka
dasar dan struktur kurikulum 2013, yang meliputi: rasional, filosofi, konsep,
kaidah, prinsip, makna, dan elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL, KI dan
KD sampai dengan strategi pelaksanaan Kurikulum 2013;
b.
isi buku siswa dan buku guru beserta penggunaannya;
c.
proses
pembelajaran;
d.
proses
penilaian;
e.
pelaksanaan ekstrakurikuler;
f.
penelusuran bakat dan minat;
2.
Guru
semakin terampil dalam:
a.
menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
b.
mengelola
pembelajaran;
c.
menyusun instrumen penilaian;
d.
melaksanakan
penilaian termasuk pengisian laporan hasil pencapaian kompetensi (rapor)
peserta didik;
e.
menyelenggarakan ekstrakurikuler;
f.
melaksanakan penelusuran minat peserta
didik;
B.
Saran-saran
Dalam kegiatan pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013, sebaiknya di upayakan agar memberikan
pelatihan kurikulum 2013 kepada guru di sesuaikan dengan jurusan yang di
ajarkannya masing-masing.
Seperti guru olahraga harusnya ada juga pelatihan kurikulum 2013 khusus guru
olahraga saja. Tidak digabungkan dengan guru-guru kelas lainnya.
How to Play Baccarat at a casino | Worrione.com
BalasHapusBaccarat is a relatively new game, and although it has been around for choegocasino quite some 바카라 사이트 time, it has recently deccasino gained popularity for its simplicity. In